SULUT, MomentNews.id – Wakil Gubernur Sulut Drs Steven OE Kandouw menghadiri Rapat Paripurna Dewan dalam rangka Pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pertanggung jawaban Anggran pendapatan belanja daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun anggaran 2023 dan Ranperda Pembangunan lndustri di Provinsi Sulut Tahun 2025-2045, di ruangan rapat paripurna DPRD Sulut, Senin (24/6/2024).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dokter fransiscus Andi Silangen didampingi dua Wakil Ketua J Victor Mailangkay dan Raski Mokodompit.
Pembahasan Badan Anggaran dengan tim TAPD Pemprov Sulut telah selesai, maka hari ini adalah rapat paripurna pembicaraan tingkat ll dan berdasarkan Rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sulut, antara lain disepakati bahwa Rapat paripurna DPRD Dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Sulut Tahun anggaran 2023 dan Ranperda tentang Pembangunan lndustri Tahun 2025-2045.
Wagub Steven Kandouw menyampikan bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan bentuk akuntabilitas kita kepada masyarakat Sulawesi Utara. Melalui laporan ini, kita dapat melihat sejauh mana capaian pembangunan yang telah dilakukan
serta penggunaan anggaran yang telah diamanahkan kepada kita, selaku pemerintah. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi, sehingga kita dapat mencapai hasil yang optimal.
“Kami pun mengapresiasi sinergitas yang terbangun antara legislatif dan eksekutif, sehingga serangkain proses mulai dari penganggaran, pelaksanaan, sampai dengan petranggung jawaban ApBD Tahun 2023 dapat berjalan dengan baik, sehingga Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendapatkan opini Wajar tanpa pengecualian (WTP) yang merupakan sepuluh kali berturut-turut mendapatkan WTP tersebut oleh BPK RI,” ujar Wagub.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025-2045 menjadi langkah strategis kita dalam mempersiapkan arah pembangunan industri di masa depan. Dengan adanya peraturan ini, kita berharap dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing industri lokal, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.” Lanjutnya.
Sekretaris Panitia Khusus DPRD Nick Adicipta Lomban membacakan hasil pembahasan pansus bersama perangkat daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terhadap Ranperda tentang rencana pembangunan industri provinsi Sulawesi Utara tahun 2025-2045 adalah sebagai berikut:
- Rencana pembangunan industri Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025-2045 dokumen perencanaan yang menjadi acuan dalam pembangunan industri di daerah dalam kurun waktu tahun 2025-2045.
- Maksud dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) ini adalah untuk meletakkan dasar dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan pembangunan industri daerah dan mengembangkan industri unggulan daerah.
- Sasaran yang ditetapkan dalam pembangunan industri daerah antara lain meningkatnya pertumbuhan industri yang diharapkan dapat mencapai pertumbuhan dua digit pada tahun2045.
- Rencana pembangunan industri Provinsi Sulawesi Utara 2025-2045 disusun dengan mengacu kepada rencana induk pembangunan industri nasional dan kebijakan industri nasional.
- Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggungjawab dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan industri unggulan daerah yang termuat dalam rencana pembangunan industri di Provinsi Sulawesi Utara tahun2025-2045.
- Sesuai dengan hasil pembahasan bersama dinas terkait terdapat perubahan-perubahan redaksi dan Ranperda ini memiliki10Babdan16Pasal.
- Kesepakatan-kesepakatan lain sebagaimana hasil rapat tertuang dalam notulen rapat pembahasan yang telah diakomodir dalam Ranperda ini.
“Kesimpulan dan saran, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Panitia Khusus (Pansus) DPRD mengusulkan, menyarankan dalam rapat paripurna DPRD yang terhormat ini, kiranya Ranperda tentang pembangunan industri Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025-2045 dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda Provinsi Sulawesi Utara,” tutupnya.
Hadir dalam rapat tersebut, Sekprov Stiffe Keppel, Assiten lll Doktor Frangki Manumpil, Plt Sekwan Niklas Silangen, Kepala Badan/Dinas, Kepala Biro, Kabag/Kabid bersama seluruh jajaran Pemprov Sulut. (***)