MINUT, MomentNews.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melaksanakan kegiatan semiloka terkait dokumen rencana kontingensi bencana gempa bumi dan tsunami, bertempat di ruang rapat kantor Bappeda, Selasa (22/08/23).
Bupati Joune Ganda, S.E., M.A.P., M.M., M.Si., dalam sambutannya yang disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Umbase Mayuntu, bahwa kegiatan Semiloka Rencana Kontingensi Gempa Bumi dan Tsunami merupakan upaya nyata dalam meningkatkan kesiapsiagaan dan kemanusiaan di tengah ancaman bencana yang tidak dapat diprediksi datangnya.
Bahwa, rencana kontingensi Gempa Bumi dan Tsunami adalah dokumen strategis yang merinci langkah-langkah yang harus diambil dalam menghadapi bencana alam tersebut. dokumen ini mencakup identifikasi risiko, perencanaan tindakan darurat, koordinasi tim, dan pemulihan pasca-bencana. Rencana kontigensi ini sangat penting karena dapat membantu meminimalkan kerusakan fisik, melindungi nyawa manusia, dan mempercepat pemulihan pasca-bencana.
“Kehadiran kita di kegiatan Semiloka hari ini adalah bukti nyata dari komitmen pemerintah dalam melindungi keselamatan masyarakat dan harta benda, sebagai negara yang terletak di jalur cincin api pasifik, Indonesia memiliki potensi risiko gempa bumi dan tsunami yang sangat tinggi. Oleh karena itu, persiapan dan perencanaan yang matang adalah suatu keharusan. Atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Bupati dan Wakil Bupati, saya menyampaikan apresiasi, atas inisiasi dan prakarsa kegiatan ini, sebagai antisipasi dan persiapan langkah-langkah preventif terhadap risiko bencana,” ujar Asisten 1 sekaligus juga membuka kegiatan yang didukung oleh Bank Dunia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia ini.
Direktur Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dalam sambutannya yang disampaikan Muhammad Andrian selaku Analis Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Direktorat Kesiapsiagaan BNPB, dimana dengan terbitnya SPM Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2016, standar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimum (SPM) pada sub urusan bencana Daerah Kabupaten/Kota, bahwa penyusunan Rencana Kontingensi menjadi bagian dari urusan wajib dilaksanakan oleh Pemda.
“Rencana kontingensi merupakan dokume hidup yang merupakan komitmen bersama dan yang telah disepakati oleh para pemangku kepentingan dalam penanggulangan bencana. Renkon ini butuh kolaborasi yang dimiliki antar OPD yang kita satukan menjadi dokumen yang komprehensif sebagai bentuk komitmen bersama,” ujarnya mewakili direktur kesiapsiagaan BNPB.
Kepala Pelaksana BPBD Minut Theodore Lumingkewas dalam laporannya, mengatakan bahwa maksud dari kegiatan Semiloka Renkon Gempa Bumi dan Tsunami Kabupaten Minahasa Utara adalah sebagai sarana uji publik yang memiliki manfaat khusus dalam menguji kesiapan organisasi atau komunitas dalam menghadapi ancaman gempa bumi dan tsunami. Pun tujuannya, memberikan pemahaman mendalam kepada peserta tentang bagaimana mengembangkan, mengimplementasikan dan menguji rencana kontingensi yang efektif dalam menghadapi ancaman gempa bumi dan tsunami.
Peserta yang hadir dalam kegiatan, diantaranya perwakilan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi, Kadis Pangan Jimmy Kuhu, Kadis Dankar, Pabung Kodim 1310 Bitung, Lanudal Manado, perwakilan Basarnas Sulut, BMKG dan PVMBG Manado, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Manado-Minut-Bitung, BPS, Akademisi Universitas Sam Ratulangi Manado, Unit SAR Sulut, Media dan sejumlah OPD terkait diantaranya Dinas PUPR, Bappeda, Dinas Kominfo, Dinas Sosial, Kabag Hukum serta para Camat.(***)