DPRD dan Pemkab Minut Sepakati Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 dan Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok

oleh -3446 Dilihat
oleh

MINUT, MomentNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara menggelar rapat Paripurna pembicaraan tingkat II rancangan Perda Kabupaten Minahasa Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 dan pembicaraan tingkat II Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, di ruang sidang kantor DPRD, Selasa (18/07/23).

 

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Minut Denny Kamlon Lolong didampingi Wakil Ketua Daniel Rumumpe dan Olivia Mantiri, bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menyepakati 2 rancangan Perda menjadi peraturan daerah (Perda).

Ketua Dewan menyampaikan bahwa memperhatikan apa yang telah disampaikan Bupati Minahasa Utara terhadap rancangan kedua Perda pada tanggal 20 Maret dan 13 Juni dihadapan rapat Paripurna DPRD dengan berbagai pandangan umum fraksi-fraksi Dewan yang pada intinya berpendapat setuju untuk dibicarakan pada tingkat selanjutnya.

 

“Berdasarkan keputusan pimpinan DPRD maka dibentuk Pansus untuk dibahas bersama pihak eksekutif. Dimana, Pansus melakukan serangkaian kegiatan dan pembahasan yang intinya Ranperda ini mendapat persetujuan bersama. Sehingga, pada saat ini, kami menyetujui Ranperda ditingkatkan menjadi Perda,” jelas Ketua Dewan.

Bupati Joune J. E. Ganda, SE. MAP. MM. M.Si dalam sambutannya melalui zoom meeting, menyampaikan bahwa sesuai amanah Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, Bab VIII A nomor 1 C mengamanatkan bahwa Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, dibahas Kepala Daerah dan DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama.

“Pemkab setelah melakukan pembahasan dengan Pansus DPRD, mendapatkan rekomendasi-rekomendasi dan dievaluasi saat pembahasan, tentunya akan ditindaklanjuti pada saat penyusunan anggaran berikutnya, sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Diketahui, bahwa tahun 2022 Kabupaten Minahasa Utara kembali meraih opini WTP dari BPK-RI. Dimana, capaian tersebut membuktikan adanya komitmen bersama antara Pemerintah dan DPRD,” ujar Bupati.

Ditambahkan Bupati Joune Ganda, untuk Ranperda Kawasan Tanpa Rokok juga, bahwa menjadi suatu kebanggaan bagi Minahasa Utara karena menjadi Pemda yang ke 20 di Indonesia atau yang pertama di Pulau Sulawesi yang terlebih menjadi satu-satunya di Sulawesi Utara yang telah memiliki aturan larangan iklan Rokok luar ruang dan menjadi Pemda ke 7 di Indonesia atau yang ke 2 di Pulau Sulawesi atau menjadi satu-satunya di Sulut yang telah memiliki aturan larangan Display Rokok di tempat penjualan Rokok.

“Perda kawasan tanpa Rokok ini menjadi penting dalam mewujudkan Kabupaten sehat dan Kabupaten Layak Anak (KLA) karena menjadi salah  satu tolak ukur penilaiannya. dan dengan di tetapkannya Perda KTR ini juga menjadi salah satu cara terbaik dalam mengendalikan konsumsi rokok. Atas persetujuan bersama kedua Ranperda ini, disampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Minut yang telah membahas dan menyetujui Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 dan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kiranya kerjasama yang terbangun dengan baik ini dapat kita pertahankan dan tingkatkan bersama,” tutup Bupati Joune Ganda.

Turut hadir pada rapat Paripurna, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Staf Ahli Bupati, para Kepala-kepala Dinas dan Badan, Para Camat dan Kepala bagian pada Sekretariat Daerah serta Direktur PUD Klabat dan Dirur RSUD Maria Walanda Maramis.(**)

No More Posts Available.

No more pages to load.