Bupati Minahasa Utara Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor

oleh -3695 Dilihat
oleh

MINUT, MomentNews.id – Bupati Minahasa Utara Joune J.E. Ganda, S.E.,MAP., M.M, M.Si, memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana di Kabupaten Minahasa Utara, setelah melaksanakan rapat koordinasi penanggulangan bencana secara daring melalui zoom meeting, Jumat (10/2/23).

Status tanggap darurat bencana Minahasa Utara sebelumnya dituang dalam Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 57 Tahun 2023, selama 14 hari sejak tanggal 27 Januari 2023 sampai 9 Februari 2023.

Dalam Rapat koordinasi penanggulangan bencana yang diikuti oleh Forkopimda Minahasa Utara, Sekretaris Daerah, BPBD, Basarnas, kepala OPD dan camat se-Kabupaten Minahasa Utara, menetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana selama 14 hari terhitung mulai tanggal 10 Februari 2023 – 23 Februari 2023.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana Pasal 48 huruf F, Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital, serta Prakiraan Curah Hujan dari BMKG bulan Januari, Februari dan Maret 2023 di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, maka Pemerintah memperpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana.

Berdasarkan hasil prakiraan cuaca menunjukkan Prakiraan Sifat Hujan bulan Januari – Maret 2023 untuk seluruh wilayah Kabupaten Minahasa Utara bervariasi dari Atas Normal, Normal dan Bawah Normal. Sedangkan untuk Prakiran Curah Hajan Bulan Januari – Maret 2023 berada pada kisaran Menengah hingga Tinggi di seluruh wilayah Kabupaten Minahasa Utara.

Selain itu, Perpanjangan ini juga didasarkan pada estimasi waktu yang dibutuhkan guna penanggulangan pasca bencana banjir dan tanah longsor yang menyebabkan lumpuhnya sejumlah fasilitas umum serta estimasi waktu yang dibutuhkan untuk membuka akses jalan, peningkatan layanan pengungsi, pendataan dan perbaikan sejumlah fasilitas umum.

Bupati Joune Ganda menyampaikan bahwa diperpanjangnya status darurat bencana ini untuk mempercepat penanganan terhadap infrastruktur yang rusak akibat bencana yang lalu terutama di Kecamatan Wori dan Talawaan.  Dan untuk layanan terhadap masyarakat terdampak disejumlah lokasi akan menjadi prioritas dalam penangananya.

Tim Verifikasi akan segera turun ke lapangan untuk Pendataan Rumah Rusak (Rusak Berat, Rusak Sedang, Rusak Ringan) yang beranggotakan Tenaga Teknis PUPR, BPBD, Dinas Perkim, Pemerintah Desa, Babinsa dan Babinkamtibmas, pendataan rumah rusak akan diterbitkan dalam bentuk surat keputusan yang ditandatangani Kepala Daerah. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.