JAKARTA, MomentNews.id – Komisi Pemilihan Umum melalui siaran pers mengumumkan pendaftaran Partai Politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh Partai Politik, Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Pendaftaran Partai Politik akan dimulai pada hari Senin, 1 Agustus sampai dengan Minggu, 14 Agustus 2022 mendatang. Pengumuman disertai pula dengan informasi Partai Politik yang sudah melakukan pendaftaran dan memiliki akun Sipol per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB, yaitu sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) Partai Politik Nasional dan 8(delapan) Partai Politik Lokal Aceh.
Lebih lanjut, KPU menginformasikan bahwa waktu pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 1 sampai dengan 13 Agustus, mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkanpada hari terakhir tanggal 14 Agustus, pendaftaran dilaksanakan pada pukul 08.00-23.59 WIB. Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu atau perwakilan yang diberi kuasa untuk mewakilkan dengan menyampaikan dokumen surat pendaftaran Partai Politik dan surat pernyataan yang ditandatangani pimpinan Partai Politik tingkat pusat.
Adapun rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan MODELF-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL. Informasi lebih lanjut, mengenai tahapan verifikasi, KPU akan melaksanakan verifikasi pada jadwal yang telah ditetapkan pada PKPU No. 4 Tahun2022 sebagaimana berikut:
Pengumuman 29 Juli 2022 s.d. 31 Juli 2022
Pendaftaran 1 Agustus 2022 s.d. 14 Agustus 2022
Verifikasi administrasi 2 Agustus 2022 s.d. 11 September 2022
Penyampaian Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi kepada Partai Politik dan Bawaslu 14 September 2022
Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Partai Politik 15 September 2022 s.d. 28 September 2022
Verifikasi administrasi perbaikan 29 September 2022 s.d. 12 Oktober 2022
Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi kepada Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilu 14 Oktober 2022
Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan 15 Oktober 2022 s.d. 4 November 2022
Penyampaian rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilu 9 November 2022
Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Partai Politik 10 November 2022 s.d. 23 November 2022
Verifikasi faktual perbaikan persyaratan dan keanggotaan Partai Politik 24 November 2022 s.d. 7 Desember 2022
Penetapan a. Partai Politik Peserta Pemilu b. Hasil pengundian nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu 14 Desember 2022
Pengumuman Partai Politik Peserta Pemilu 14 Desember.
(redaksi)