MomentNews.id, MINUT – Bupati Minahasa Utara Joune Ganda Menyerahkan SK Penjabat Sekretaris Daerah kepada Drs. Rivino W. L. Dondokambey sebagai Penjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara, terhitung sejak tanggal 4 Juli 2022 di JG Center, Senin (04/07/2022).
Berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Utara nomor: 821.2/BKD/SK/35/2022 untuk Penjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara. Pengangkatan Penjabat Sekda Minut oleh Gubernur Sulut dengan memperhatikan surat Bupati Minahasa Utara nomor: 508/BMU/VII/2022 tanggal 13 Juni 2022 prihal; permohonan pengangkatan Penjabat Sekda Minut.
Sebagaimana Surat Keputusan pada diktum kedua; Penjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara diantaranya membantu dan menunjang pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara. Selanjutnya, mempersiapkan dengan segera proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Kabupaten Minahasa Utara. Pada diktum berikut menyebutkan masa kerja Penjabat Sekda Minut paling lama tiga (3) Bulan dan atau berhenti pada saat dilantiknya Sekda definitif.
Terpantau, penyerahan SK Penjabat Sekda Minut ini, turut disaksikan oleh Kadispora Max Tapada, Inspektur Umbas Mayuntu, Kepala BKPSDM Styvi Watupongoh, Kepala Bapelitbang Arnoldus Didi Wolajan dan Plt Kaban Keuangan Carla Sigarlaki. (Jesis)